🔄 Alur Penanganan Pengaduan
Seluruh pengaduan yang disampaikan melalui Lapor Bupati Wonosobo atau SP4N-LAPOR! akan diproses sesuai mekanisme penanganan pengaduan pelayanan publik yang berlaku.
| Tahap | Proses Penanganan |
|---|---|
| 1 | Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui Lapor Bupati Wonosobo atau SP4N-LAPOR!. |
| 2 | Pengaduan diterima dan diverifikasi oleh administrator sistem pengaduan. |
| 3 | Pengaduan diteruskan kepada instansi atau unit kerja yang berwenang, termasuk SMP Negeri 1 Garung apabila berkaitan dengan layanan sekolah. |
| 4 | Sekolah melakukan telaah, koordinasi, dan tindak lanjut terhadap substansi pengaduan. |
| 5 | Hasil tindak lanjut disampaikan kembali melalui sistem pengaduan kepada pelapor. |
| 6 | Pengaduan dinyatakan selesai setelah memperoleh penyelesaian atau tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku. |
📌 Komitmen Penanganan
SMP Negeri 1 Garung berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan yang diteruskan melalui kanal resmi dengan prinsip cepat, objektif, transparan, akuntabel, dan profesional, serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.