🔄 Alur Penanganan Pengaduan

Seluruh pengaduan yang disampaikan melalui Lapor Bupati Wonosobo atau SP4N-LAPOR! akan diproses sesuai mekanisme penanganan pengaduan pelayanan publik yang berlaku.

Tahap Proses Penanganan
1 Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui Lapor Bupati Wonosobo atau SP4N-LAPOR!.
2 Pengaduan diterima dan diverifikasi oleh administrator sistem pengaduan.
3 Pengaduan diteruskan kepada instansi atau unit kerja yang berwenang, termasuk SMP Negeri 1 Garung apabila berkaitan dengan layanan sekolah.
4 Sekolah melakukan telaah, koordinasi, dan tindak lanjut terhadap substansi pengaduan.
5 Hasil tindak lanjut disampaikan kembali melalui sistem pengaduan kepada pelapor.
6 Pengaduan dinyatakan selesai setelah memperoleh penyelesaian atau tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

📌 Komitmen Penanganan

SMP Negeri 1 Garung berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan yang diteruskan melalui kanal resmi dengan prinsip cepat, objektif, transparan, akuntabel, dan profesional, serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.